Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Aset KAI Surabaya Berakhir, Ini Hasilnya!

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)
Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8 Surabaya) menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan kepemilikan KAI atas aset negara yang dikelolanya.

Proses hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang penghuni ilegal pada Desember 2024. Penghuni tersebut menggugat surat peringatan penertiban aset yang dikeluarkan PT KAI. Sebagai respons, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby menolak seluruh gugatan penghuni dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI.

Putusan tersebut menyatakan, petama, PT KAI sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 214 m² di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berada di lahan seluas 869 m², bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Baca juga:
Info Lur! PT KAI Operasikan 6 KA Tambahan untuk Antisipasi Lebaran

Kedua, penghuni sebelumnya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset tanpa dasar hukum yang sah.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa KAI mengapresiasi putusan tegas Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan aset di Jalan Penataran No. 7 sebagai milik sah PT KAI.

“Ini bukti komitmen kami menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten mengamankan dan mengoptimalkan aset untuk pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Kami akan memantau putusan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (01/7/2025).

Baca juga:
KAI Daop 8 Optimalisasi Angkutan Barang, Gandeng KKP Angkut Produk Laut

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melanggar hak atas aset negara.

Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah strategis dalam penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.

Kopi Indonesia Siap Rebut Pasar Jepang
Ekonomi

Kopi Indonesia Siap Rebut Pasar Jepang

ndonesia optimis dapat membangun kembali jalur ekspor yang lebih tangguh dan berkelanjutan, memastikan kopi Indonesia tetap menjadi pilihan utama di masa depan.