jatimnow.com - Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster ke Singapura berhasil digagalkan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Bea Cukai.
Puluhan ribu benih bening lobster senilai Rp9 miliar lebih tersebut diselundupkan dengan melibatkan oknum orang dalam bagian ground handling maskapai.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mengatakan puluhan ribu ekor benih bening lobster itu, dibawa salah satu penumpang pesawat berinisial RP (41) asal Semarang yang berperan sebagai kurir hendak membawa benih lobster ke Singapura menggunakan pesawat Scoot Tiger Air nomor penerbangan TR-263.
Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar
"RP diketahui membawa dua boks mencurigakan saat proses screening. Petugas Satgaspam bandara bersama Bea Cukai Juanda, kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pemeriksaan mendalam, para petugas mendapati 49 bungkus plastik dalam dua boks tersebut. Ternyata plastik-plastik berisi benih bening lobster, masing-masing 59.154 ekor jenis pasir, dan dan 1.051 ekor jenis mutiara," ucap Dani kepada awak media saat konferensi pers di Mako Lanudal Juanda, Minggu (9/2/2025).
Dani melanjutkan, setelah melakukan pendalaman pemeriksaan ternyata upaya penyelundupan benih bening lobster tersebut melibatkan dua tersangka lainnya. Satu di antaranya pegawai ground handling maskapai.
Baca juga: Geledah Mobil Misterius, Polisi Temukan 40 Ribu Ekor Benih Lobster
"Dua tersangka lainnya berinisail KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB sebagai driver pengantar yang berperan dalam pengiriman ke bandara," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, melalui oknum orang dalam tersebut, barang bawaan berhasil masuk, tanpa melalui pemeriksaan counter check in.
Baca juga: Jual Ratusan Benur Lobster ke Tengkulak Banyuwangi, Nelayan Pacitan Diamankan
"Ketiga orang tersangka mengaku mendapatkan upah bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp12 juta, sesuai peran masing-masing," tegasnya.
Ia menegaskan untuk menanggung perbuatannya, para pelaku dijerat UU Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.