jatimnow.com - Satreskrim Polres Pacitan mengagalkan penyelundupan 272 benih udang lobster (benur). Seorang nelayan bernama Wirid Windriadi (41), asal Kabupaten Pacitan ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan kota. Untuk ratusan benur itu telah dikembalikan ke habitatnya bersama Dinas Perikanan.
Menurutnya, kesalahan tersangka adalah melakukan jual beli benur lobster. Jika nelayan hanya menjaring dan kemudian membudidayakannya maka diperbolehkan.
"Di dalam aturannya jelas, kalau hanya menjaring dan membubidaya tidak dihukum. Untuk tersangka ini dijual kembali," katanya, Senin (21/6/2021).
Dari penyidikan, tersangka itu akan menjual ratusan benur lobster ke salah satu tengkulak di Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar
"Pelaku diketahui merupakan pemain lama. Sebenarnya sudah sempat berhenti. Ini mulai lagi dan ketahuan kami," jelasnya.
Diketahui jika keuntungan menjual benur lobster cukup menjanjikan. Untuk setiap satu benur dijual Rp 7 ribu dari harga beli kurang dari Rp 3 ribu.
Baca juga:
Pengiriman Puluhan Ribu Ekor Benur dari Banyuwangi ke Jakarta Digagalkan
Barang bukti yang disita adalah tabung oksigen, karet gelang, satu set tabung regulatur. Pelaku dijerat Pasal 92 atau 88 UU Nomor 11 tahun 2020.
"Ancaman paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.