Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Mikro Porang Rp1,6 Miliar

Rabu, 12 Feb 2025 17:50 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR usaha porang di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 Orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) Mikro pengembangan usaha porang. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka diketahui berinisal SM selaku ketua kelompok, AD dan HP selaku pegawai salah satu bank pemerintah. Mereka kini ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya mengatakan, kasus ini berawal dari program penyaluran KUR Mikro Usaha Porang milik sebuah bank pemerintah pada tahun 2020-2021.

Baca juga: Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir

Dalam program tersebut, kelompok usaha porang di Kecamatan Pule yang diketuai tersangka SM mendapat bantuan kredit tersebut.

Total jumlah anggota kelompok sebanyak 104 orang. Setiap anggota kelompok mendapat kredit Rp25 juta.

"Total nilai dana KUR yang diberikan mencapai Rp2,6 miliar," ujarnya, Rabu (12/02/2024).

Penyelidikan kasus ini bermula saat terjadi kredit macet dalam program tersebut. Pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2023. Hasilnya, ternyata 104 penerima KUR bukan berasal dari kelompok usaha porang.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Uang KUR yang diterima juga tidak digunakan untuk pengembangan budidaya porang dan justru untuk keperluan lain seperti pembayaran sekolah, pembelian kambing dan pembayaran listrik.

\

"Jadi 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang ternyata tidak dikembalikan," paparnya.

Selain itu, mayoritas penerima KUR tidak mampu mengembalikan kredit tersebut kepada bank. Total dana KUR yang telah dikembalikan kepada bank hanya sekitar Rp1 miliar. Sedangkan dana KUR Rp 1,6 miliar belum dikembalikan.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Mereka lalu menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini 3 tersangka telah ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler