Bejat! Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun

Sabtu, 15 Feb 2025 15:41 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri  di Sedati Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Pria berinisial GS (41), warga Sedati Sidoarjo diringkus polisi usai melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih berusia 12.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memaparkan, pencabulan terjadi saat korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.

"Karena tidak curiga, korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ucapnya, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan, meminta ibunya menemaninya tidur, sehingga di kamar belakang tinggal pelaku dan korban.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

"Saat itulah, pelaku mencabuli korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

\

Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan ke ibunya, yang kemudian melaporkan ke kantor polisi.

Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler