jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama 3 orang lainnya akhirnya berstatus tersangka saat dibawa ke gedung KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (4/10/2018) kemarin.
Selain Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Muhammad Baqir salah satu pengusaha swasta CV. M, Dwi Fitri Nurcahyo Staf Ahli dan Plh Kadis PU PR Kota Pasuruan, dan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan, juga berstatus tersangka.
"Mereka sudah dinaikkan status ke penyidikan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah, saat di hubungi jatimnow.com, Jum'at (5/10/2018).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Dia juga mengatakan Muhammad Baqir diterapkan tersangka atas kasus suap fee proyek di Kota Pasuruan. Ia dianggap pihak yang bertindak sebagai pemberi.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Sedangkan untuk ketiganya termasuk Wali Kota Pasuruan Setiyono merupakan penerima suap. "Semuanya sudah menjadi tahanan KPK," jelasnya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas