Wali Kota Pasuruan Ditangkap KPK karena Terima Fee, Ini Kronologinya

Jumat, 05 Okt 2018 13:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi korupsi

jatimnow.com - KPK akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap fee proyek, termasuk diantaranya adalah Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Juru bicara KPK Febri Ferdiansyah, menceritakan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus tersebut.

Dimulai pada 4 Oktober 2018 pukul 05.30 Tim KPK mengamankan WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purut Rejo, Kota Pasuruan di rumahnya, di daerah Sekar Gadung, Pasuruan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

"Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1 juta," katanya saat dihubungi Jatimnow, Jum'at (5/10/2018).

Selain itu, tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening yang bersangkutan.

Tim juga menyita sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

"Barang bukti kami sudah amankan bersama dengan tersangka," jelasnya.

Bahkan pada pukul, 06.00 WIB, tim lainnya mengamankan MB (Muhamad Baqir ) pengusaha swasta CV. M, di kediamannya di daerah Nguling, Kab Pasuruan.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

"Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB," ujarnya Febri .

\

Selanjutnya, sekitar Pk. 06.30 WIB, tim mengamankan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) staf ahli sekaligus Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan.

Dari tangan DFN tim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC dan laptop. "Pukul 06.44 WIB, tim kemudian mengamankan SET (Setiyono ) Walikota Pasuruan diumah dinasnya. Dari SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik," tegasnya.

Kemudian, Pk 07.00 WIB, tim mengamankan H di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan. Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp 24. 750.000 dalam pecahan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

"Terakhir, Pk. 10.30 WIB, tim Mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Setelah itu, tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Empat orang di antaranya yaitu MB, WTH, DFN dan SET kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB dan sekarang keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler