jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Gresik menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dan kemudahan program Jamsostek Mobile (JMO) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJamsostek Gresik, Bunyamin Najmi menjelaskan program ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja, terutama bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lainnya.
Nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU yaitu sebesar Rp16.800 per bulan untuk satu orang. Dengan nominal tersebut, peserta sudah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk itu Bunyamin menghimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap pekerja di sekitar yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Adu Mulut dengan Honorer, gegara JHT?
“Kami juga melakukan sosialisasi mengenai penggunaan JMO dimana peserta dapat dengan mudah mengetahui upah yang dilaporkan, memeriksa saldo JHT, dan bahkan mengajukan klaim untuk saldo di bawah 10 juta,” kata Bunyamin, melalui rilisnya yang diterima redaksi, pada Kamis (6/5/2025).
Baca juga: DPRD Bangkalan Putuskan JHT Perangkat Desa Tak Wajib
Selain JMO, BPJS Ketenagakerjaan Gresik juga mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini memastikan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, meski tengah menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP diberikan pada pekerja yang mengalami PHK, bukan akibat berakhirnya masa kontrak atau pengunduran diri, cacat total tetap, atau kematian. PHK yang dimaksud adalah PHK yang terjadi saat pekerja masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.
Baca juga: Kepala Desa Keluhkan Pembayaran JHT, Ini Respons DPRD Bangkalan
Negara memberikan tiga manfaat utama dalam program JKP, yaitu akses informasi lapangan pekerjaan, pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik berharap peserta lebih memahami dan memanfaatkan program-program yang tersedia untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka," ujar Bunyamin.