jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.
Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.
Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.
"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).
Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.
Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.
Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.
"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan
Minggu, 07 Okt 2018 16:48 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Khilmi Sabikhisma Jane
Berita Mojokerto
Bupati Ikfına dan Wabup Al-Barra Kembali Pimpin Mojokerto, Masa Cuti Berakhir
Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan soal Literasi Digital di Masa Kampanye Pilkada
Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta Diganjar Hadiah Umrah
Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini
Berita Terbaru
Wabup Gresik Berikan Reward pada Kafilah MTQ ke-30 Provinsi Jatim
400 Gedung Sekolah di Jember Rusak selama Tahun 2024
Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
Seruan Ketua Golkar Surabaya untuk Kadernya Viral di Medsos
Program Desa Berdaya Lahirkan 432 Ikon Wisata Desa Baru di Jatim
Tretan JatimNow
Guru di Lamongan Sukses jadi Peternak Bebek hingga Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Terpopuler
#1
Hari Guru Nasional, SMP Buana Waru Sidoarjo Launching Antologi Cerpen
#2
1.298 Personel Polresta Sidoarjo Siaga Amankan TPS Pilkada 2024
#3
Ponorogo Dikepung Banjir, 6 Lokasi Terendam Air hingga Setinggi 1,5 Meter
#4
Banjir Tutup Akses Jalan Niken Gandini Ponorogo
#5