jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.
Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.
Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.
"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).
Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.
Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.
Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.
"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan
Minggu, 07 Okt 2018 16:48 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Khilmi Sabikhisma Jane
Berita Mojokerto
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Ratusan Juta di Mojokerto
Kawal Gizi Anak, Tenaga Ahli DPR Ajak Warga Mojokerto Awasi MBG
Cegah Stunting, Komisi IX DPR RI Awasi Distribusi Makan Bergizi di Jatim
Pekerja Mojokerto Kini Bisa Bayar Apa Saja Pakai BRImo di Ponsel
Ikhtiar GP Ansor Bangun Cetak Generasi Qur’ani Melalui MHQ 2026
Berita Terbaru
Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD se-Jatim, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
Target Prestasi, ORADO Surabaya Siapkan Kompetisi Domino Resmi Maret Ini
Dua Pertiga Sampah Kota Batu Organik, Desa Ini Uji Coba Zero Waste
Viral, Oknum LPMK di Surabaya Minta Jatah THR Idul Fitri 2026
Bupati Jember Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan MBG Kurang Layak
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
Target Prestasi, ORADO Surabaya Siapkan Kompetisi Domino Resmi Maret Ini
#2
Bupati Jember Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan MBG Kurang Layak
#3
Menu MBG Dikritik, Bupati Jember Ingatkan Pengelola SPPG Hal Ini
#4
Gubernur Khofifah Berangkatkan EPIK Mobile, Kendalikan Inflasi Jatim
#5