jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.
Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.
Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.
"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).
Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.
Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.
Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.
"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan
Minggu, 07 Okt 2018 16:48 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Khilmi Sabikhisma Jane
Berita Mojokerto
Cara Jurnalis Grahadi Jaga Ekosistem Pohon di Tahura Raden Soerjo Mojokerto
Kolaborasi Tangguh Bencana BPBD Jatim dan Jurnalis
Benih Kebaikan, Batik Ulur Wiji Mewarnai Mimpi Desa
Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Diduga akan Pesta Sabu saat Patroli Malam
Kisah Bu Diyem, 55 Tahun Mendorong Gerobak Jamu hingga Baitullah
Berita Terbaru
Pengmas Fakultas Farmasi Unair Ajak Warga Kampak Manfaatkan TOGA
6 Orang Diamankan Polres Gresik Terkait Dugaan Galian C Ilegal
Foto: Ponpes Cangaan, Oase Ilmu di Tengah Peradaban
Cara Bijak Menjaga Keuangan Keluarga Selama Perang Tarif dan Fluktuasi Ekonomi
Stasiun Pegadenbaru Bisa Dilalui, KA dari Daop 7 Madiun Berangkat Sesuai Jadwal
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Foto: Ponpes Cangaan, Oase Ilmu di Tengah Peradaban
#2
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M
#3
Bapak-bapak di Kediri Gila Facebook Pro: Keblinger Dolar Nekat Jadi Konten Kreator, Berakhir Menyerah
#4
Ketika Karnaval di Keling Kediri Pindah ke Jalur Desa, Tetap Meriah Tanpa Langgar Aturan
#5