jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.
Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.
Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.
"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).
Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.
Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.
Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.
"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan
Minggu, 07 Okt 2018 16:48 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Khilmi Sabikhisma Jane
Berita Mojokerto
Sambut 56 Biksu di Mojokerto, Indah Kurnia Serukan Pesan Damai
Tujuh Tokoh Nasional Terima Gelar Kehormatan "Ki" dari Padepokan Kosgoro 57
Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Ajinomoto Fasilitasi Sertifikasi Halal 500 UMKM Jabar dan Jatim
Berita Terbaru
Aksi Progib Jember Dukung Program MBG, Desak Evaluasi Tata Kelola
Libur Sekolah, Polres Ponorogo Gencarkan Razia Balap Liar
Puluhan Musisi Ramaikan Semarak Festival Musik Partilibur Caravan di Kota Batu
Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut
Lionel Messi Cetak Brace, Argentina Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#2
Lionel Messi Cetak Brace, Argentina Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
#3
Puluhan Musisi Ramaikan Semarak Festival Musik Partilibur Caravan di Kota Batu
#4
Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut
#5