jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.
Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.
Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.
"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).
Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.
"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.
Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.
Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.
"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan
Minggu, 07 Okt 2018 16:48 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Khilmi Sabikhisma Jane
Berita Mojokerto
Kemeriahan Soma Nite Run Berkah bagi UMKM di Kota Mojokerto
Hadiri HUT YM Mak Co Thian Shang Sheng Mu Mojokerto, Mas Pj Petik Pelajaran Ini
Kampung Kanjeng Djimat Mojokerto Wakili Jatim Lomba KB Nasional
Kota Mojokerto Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Harapan Mas Pj Ali
Mas Pj Ajak Tingkatkan Literasi dengan Komolib, Warga Mojokerto Sudah Tahu?
Berita Terbaru
Kecelakaan Rombongan Sidogiri, Gus Muhdlor Ditahan KPK, Peluang Subandi-Mimik
Mas Dhito Sholawatan Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kediri Semakin Baik
Suasana Rumdin dan Bumi Sholawat Setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK
Prakiraan Cuaca Surabaya Rabu 8 Mei: Cerah, Angin Lebih Kencang
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Rabu 8 Mei, Cek Lokasinya
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Mobil Rombongan Ponpes Sidogiri Dihantam KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Meninggal
#2
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK
#3
Analisis Pengamat soal Peluang Subandi-Mimik di Pilkada Sidoarjo 2024
#4
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
#5