jatimnow.com - KONI Kota Kediri serius berbenah. Tak ingin kasus korupsi dana hibah yang saat ini tengah ditangani kejaksaan terulang, mereka menerapkan sistem transaksi non tunai
KONI Kota Kediri menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai ini di ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Kamis (17/4/2025) sore. Hadir seluruh atlet dan pelatih yang akan berlaga di Porprov Jatim tahun ini. Juga Wakil Wali Kota Kediri, Qowimmudin Thoha, dan jajaran Forkopimda.
Ketua Umum KONI Kota Kediri, Eko Agus Koko mengatakan, sosialisasi implementasi transaksi non tunai ini dilakukan sebagai upaya perubahan dan transparansi KONI Kota Kediri terkait segala hal yang berkaitan dengan keuangan. Mulai dari honor atlet dan pelatih hingga honor pengurus KONI.
Baca juga: Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi
"Ini merupakan terobosan baru yang dilakukan KONI Kota Kediri dengan memberlakukan pembayaran non tunai dalam setiap transaksi. Dalam hal ini KONI Kota Kediri bekerja sama dengan pihak Bank Jatim, yang nantinya seluruh elemen terkait akan membuka rekening di Bank Jatim ini," kata Koko.
Lebih lanjut, menurut Eko Agus Koko, transaksi non tunai ini menjadi bukti keseriusan KONI Kota Kediri untuk berbenah dan sukses dari segala aspek, baik itu prestasi, organisasi hingga sukses administrasi.
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
"Kami KONI Kota Kediri tidak ingin mengulang kesalahan (korupsi) seperti sebelumnya. Di satu sisi, ini juga merupakan dorongan dari Wali Kota Kediri terhadap KONI Kota Kediri yang menginginkan adanya perbaikan serta kemajuan prestasi," ungkapnya.
Untuk diketahui saat ini korupsi tengah menjerat KONI Kota Kediri. Kejaksaan memastikan ada penyelewengan dana hibah 2023 dengan taksiran awal kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Sejauh ini proses hukum masih terus berlanjut, ada tiga pengurus KONI era sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Sebelumnya, KONI Kota Kediri mendapat hibah Rp10 miliar di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri.
Kemudian, Rp835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI. Dari hasil pengusutan kejaksaan, ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran untuk atlet dan pelatih yang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj). Setelah ditelusuri lebih dalam, kerugian tersebut bertambah karena adanya ketidaksesuaian pada item-item lain.