BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gencar Sosialisasikan Jaminan Kecelakaan Kerja

Kamis, 24 Apr 2025 11:14 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi beserta 27 perwakilan perusahaan binaan BPJS-TK di acara sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja berdasarkan Permenaker No 1 Tahun 2025. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Cabang Gresik gencar melakukan sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja berdasarkan Permenaker No 1 Tahun 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen BPJS dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta. Salah satunya, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam giat kali ini, BPJS-TK Gresik bersinergi dengan salah satu rumah sakit milik BUMN di Gresik serta 27 perwakilan perusahaan binaan BPJS-TK yang pernah melakukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Perangkat Desa di Bangkalan Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bunyamin Najmi menjelaskan, ruang lingkup Program JKK ini meliputi kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, baik ketika masuk maupun istirahat. Kemudian kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program JKK mempunyai manfaat yang cukup besar bagi peserta. Salah satu manfaatnya adalah klaim bisa dalam bentuk uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasikan Kemudahan Program Jamsostek Mobile

"Nilai klaim program JKK periode 1 Januari - 22 April 2025 sebesar Rp 7.318.842.910 dari total 2.028 kasus. Meliputi 1.185 kecelakaan di dalam lingkungan kerja, 669 kecelakaan lalu lintas dan 174 kecelakaan diluar gedung atau kantor tapi masih dalam lingkungan kerja," jelas Bunyamin, saat acara sosialisasi di salah satu hotel di kawasan GKB Gresik, Selasa (22/4/2025).

\

Bunyamin Najmi berharap, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan terus terjalin dengan baik. Yang terpenting kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar untuk program JKK berjalan dengan baik dan memastikan peserta mendapatkan haknya.

"Kami berharap, dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap waktu. Sesuai aturan pelaporan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir fisik atau digital," harapnya.

Baca juga: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Adu Mulut dengan Honorer, gegara JHT?

Pihaknya menekankan, dalam implementasi program JKK, setiap pihak harus memahami hak dan kewajiban. Sebab, dengan pemahaman yang baik, program JKK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi peserta.

"Program JKK tidak hanya melindungi pekerja, juga membantu mereka bekerja dengan tenang dan produktif untuk perusahaannya," pungkas Bunyamin.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler