jatimnow.com - Entah setan apa yang merasuki AKA (42) warga Kota Lamongan, sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri SNA (16).
Kasus pencabulan bapak ke anak kandung ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim, Polres Lamongan.
Kejadian bermula saat korban SNA mengalami perubahan perilaku mulai dari murung, banyak melamun, pendiam dan kehilangan semangat untuk bersekolah.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santri di Tulungagung Diamankan usai Pulang Mudik
Penasaran dengan perubahan SNA, ibu korban kemudian mencari solusi hingga akhirnya berkonsultasi ke pihak kepolisian. SNA pun mendapat penanganan oleh psikolog sehingga perlahan korban SNA mulai terbuka.
"Seiring berjalanya waktu perilaku dari anak belum berubah akhirnya ibu korban inisiatif melihat komunikasi chat korban dan psikolog dan didapati anak korban bercerita bahwa telah disetubuhi olah ayahnya sendiri," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (24/4/2025).
Setelah itu, ibu bersama tante korban mencoba berkomunikasi dengan SNA, satu persatu rahasia yang disembunyikan karena kejadian memilukan itu diungkap oleh korban anak SNA.
"Disetubuhi saat ada kesempatan, kebetulan ibu tidak ada di rumah karena bekerja di Surabaya. Dari hasil komunikasi ibu, anak dan tantenya tersebut, anak telah mengaku dan dilakukan penjemputan (penangkapan) kepada pelaku," tuturnya.
Baca juga: 12 Santri di Tulungagung jadi Korban Pencabulan Bapak Kamar Ponpes
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, pelaku diketahui melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan sebanyak 2 kali masing-masing pada Selasa (13/8/2024) dan Jumat (21/2/2025).
"Barang bukti yang diamankan, yakni hasil visum dan pakaian korban di antaranya baju, celana, celana dalam," ucapnya.
Usut punya usut, latar belakang di balik aksi tidak terpuji bapak ke anaknya itu didasari nafsu yang terpicu karena pelaku sering menonton film porno.
"Sering menonton film porno, memunculkan sahwat pelaku untuk melakukan tindakan menyimpang kepada anaknya," urainya.
Baca juga: Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun
Ternyata korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, termasuk ke ibu dan keluarga besar.
"Anak ini sebenarnya berprestasi, maka kita lakukan upaya trauma healing dan pendampingan," lanjutnya.
Atas kejadian ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.