jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, pelaku pencabulan anak sesama jenis.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke rumah kos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik.
Korban yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaos dan uang. Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila itu jika tidak menuruti keinginannya.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.
Baca juga:
Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Ponpes Kota Blitar
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga:
Juga Cabuli Santri Sesama Jenis, Kakak Kandung Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegasnya.
Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma.