jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,8 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V No 22 Surabaya, Selasa (9/10/2018).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan bahwa narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan selama tiga bulan.
"Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Jatim seperti Madiun, Malang, Sidoarjo dan Surabaya," terang Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Bambang menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari luar Jatim tepatnya dibawa dari Riau melalui jalur udara dan darat.
Karena sudah tercium melalui udara maka pelaku menggunakan jalur darat dengan bus seolah-olah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri.
"Karena jika dari udara sudah terciu m oleh petugas BNNP. Dari 15 tersangka rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan," ungkapnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Bambang menambahkan bahwa para pelaku juga tetap menggunakan pola yang sama ketika mengirim barang dengan kasus-kasus yang diungkap BNNP.
"Mereka yang lain hanya kurir disuruh jemput, yang tergoda dengan imbalan Rp10-Rp20 juta. Polanya tidak ada yang berubah hanya kebetulan mereka ini mantan TKW. Dijadikan potensi saat pulang ke kampung halamannya ada orang yang tahu akhirnya memesannya," ujar Bambang.
Sementara itu barang bukti sebanyak 5,8 kilogram yang dimusnahkan belum berstatus inkrah, namun telah disisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Kita musnahkan karena kita takut kalau kelamaan ada yang ndulit (mencoba). Kalau penetapan sudah ditetapkan," pungkasnya.