HNSI Minta Kemendagri Kembalikan 16 Pulau ke Wilayah Trenggalek

Selasa, 08 Jul 2025 10:21 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: HNSI Trenggalek minta Kemendagri kembalikan 16 pulau (HNSI/jatimnow.com)

jatimnow.com- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Trenggalek meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan 16 pulau ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Sebelumnya sebanyak 16 pulau menjadi sengketa antara wilayah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Kemendagri kemudian mengeluarkan kebijakan sementara terkait konflik tersebut. Mereka tidak memasukkan 16 pulau ini ke wilayah Trenggalek maupun Tulungagung. Namun pulau ini masuk wilayah Jawa Timur. Kemendagri baru akan memutuskan polemik ini setelah melakukan kajian lebih lanjut.

Ketua HNSI Trenggalek Abi Suprapto, mengatakan dari histori dan fakta di lapangan, secara jelas sejumlah pulau itu masuk wilayah Trenggalek. Bahkan Pulau Karangpegat dia sebut berada di dalam Teluk Prigi dan hanya berjarak 1,5 kilometer dari bibir pantai. Tak hanya Pulau Karangpegat, beberapa pulau lain juga berada di dalam Teluk Prigi. Selain itu secara historis pulau yang berkonflik juga menjadi histori dari Kecamatan Watulimo. Seperti Pulau Solimo yang setiap tahun juga menjadi bagian dari ritual labuh laut Larung Sembonyo.

Baca juga: Melihat Labuh Laut di Pantai Konang Trenggalek, Sedekah para Nelayan

"Tindakan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri kami nilai ini akan memicu konflik ditengah-tengah keadaan harmonis antara masyarakat Trenggalek dan masyarakat Tulungagung," ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Abi khawatir konflik kepemilikan 16 pulau berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Padahal pulau tersebut merupakan kawasan terumbu karang dan sebagai rumah ikan. HNSI mendesak Bupati, DPRD Trenggalek, serta pemerintah daerah untuk mempertahankan ke-16 pulau itu agar tetap masuk dalam Wilayah Trenggalek.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Tulungagung dan Trenggalek Ditarik Pusat

"Kami juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategis demi terselamatkanya 16 Pulau agar tetap di pangkuan Trenggalek," kata Abi.

\

HNSI juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan perlawanan terhadap kebijakan Kemendagri. Mereka berharap proses penyelesaian konflik oleh Kemendagri dilakukan cermat dan mempertimbangkan fakta di lapangan, nilai historis dan budaya.

"Jika pernyataan sikap ini tidak di tanggapi serius oleh Kementrian Dalam Negeri maka kami akan melakukan upaya upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi," pungkasnya.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, Begini Kata Pemprov Jatim

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya nomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung. Keputusan itu sama dengan Kepmendagri sebelumnya nomor 100.1.1-6117 tahun 2022.

16 pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler