jatimnow.com - Seorang debt collector disergap karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Saat disergap, selain kedapatan membawa sabu seberat 1,21 gram, di dalam mobil debt collector ini juga ditemukan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Penyergapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Jagir, Wonokromo, Surabaya.
Debt collector yang disergap itu bernama Andi Hamzah (47) warga Perum Griya Bhayangkara Permai Blok EE No. 25, Urang Agung, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Kami pantau yang bersangkutan (Andi Hamzah, red) selama tiga hari setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Selasa (8/10/2018).
Saat disergap, Andi Hamzah sempat mengelak. Namun setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam celananya, Hamzah hanya bisa pasrah.
"Saat kami menggeledah mobilnya untuk mendapatkan sabu yang mungkin saja disimpan, ternyata kami menemukan parang," beber Didik.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Setelah itu, Hamzah digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Hamzah baru saja membeli sabu itu dari seseorang bernama Bun di daerah Jalan Ngagel Tirta PDAM, Surabaya. "Dia mengaku sudah 6 bulan terakhir mengonsumsi sabu," tambah Didik.
Tapi, saat diperiksa intensif, ternyata Hamzah tidak hanya mengonsumsi sabu itu. Terkadang dia juga menjadi kurir dari barang terlarang tersebut.
Untuk itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari tengah mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan Hamzah.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, senjata tajam jenis Mandau Kalimantan serta mobil Suzuki Side Kick L 1256 KQ milik Hamzah.
Penyidik juga menjerat Hamzah dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) atau 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.