Industri Vape Terjepit, Cukai Jadi Masalah

Sabtu, 26 Jul 2025 12:19 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Sekjen PPEI Fajar Dewantara, Prof. Ahmad Yunani, dan Wakil Ketua Umum PPEI Agung Subroto, dalam diskusi publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri,” pada Jumat (25/7/2025) di Bali. (Foto: PPEI for JatimNow.com)

jatimnow.com - Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyuarakan keprihatinan serius terkait struktur tarif cukai rokok elektrik di Indonesia.

Dalam diskusi publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri,” pada Jumat (25/7/2025) di Bali, PPEI mengungkapkan ketimpangan yang dinilai menghambat pertumbuhan industri, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Prof. Ahmad Yunani, pakar ekonomi yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, memaparkan hasil kajiannya yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam kebijakan fiskal antara rokok elektrik sistem terbuka (open system) dan sistem tertutup (closed system).

"Tarif cukai untuk sistem terbuka naik hingga 19,5 persen per mililiter, sementara sistem tertutup hanya naik sekitar 6 persen," jelas Prof. Yunani.

"Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak proporsional dan tidak adil bagi pelaku usaha kecil yang sebagian besar beroperasi di segmen open system," lanjutnya.

Dampaknya sudah terasa. Data internal PPEI menunjukkan penurunan drastis jumlah produsen e-liquid aktif di Indonesia, dari sekitar 300 menjadi hanya 170 dalam beberapa tahun terakhir.

Beban tarif yang tinggi membuat banyak pelaku usaha kecil tidak mampu bertahan, menyebabkan penutupan usaha dan pengurangan lapangan kerja.

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto, menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut sisi fiskal.

"PPEI juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis sains dalam menyusun kebijakan publik," tegas Purwanto.

\

Hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan kandungan zat berbahaya dalam rokok elektrik jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

"Meskipun bukan produk bebas risiko, kandungan toksiknya secara umum jauh lebih rendah," lanjut Purwanto.

Ia bilang, rokok elektrik dapat diposisikan sebagai alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa, asalkan diatur secara ketat dan bertanggung jawab.

PPEI mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF), untuk segera mengevaluasi ulang struktur tarif cukai rokok elektrik.

"Hasil diskusi dan kajian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun regulasi fiskal yang lebih adil, inklusif, dan mendukung pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan," tutup Purwanto.

PPEI menegaskan bahwa industri vape Indonesia bukan hanya soal bisnis, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan banyak mata rantai, mulai dari produksi hingga ritel.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler