Sempat Dinyatakan Bebas, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Dibui

Kamis, 14 Agu 2025 11:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Terdakwa pemerkosa anak di Tulungagung saat dijebloskan ke bui (Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sempat dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, P terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Tulunagagung mengeksekusi terdakwa setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN tersebut. Putusan hakim MA membatalkan putusan PN dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan pudana denda sebesar Rp5 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini terungkap pada tahun 2024 lalu. Terdakwa P telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2022. Terdakwa memaksa dan mengancam menganiaya korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya. Tak hanya itu terdakwa juga mengancam akan menganiaya ibunya jika korban mengadu.

"Korban tidak berani melaporakan kepada ibunya karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyidikan kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke persidangan. Pada tanggal 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di persidangan. JPU menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang disangkakan. Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg pada tanggal 17 Maret 2025, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

"Menyikapi putusan ini kita langsung melakukan banding," tuturnya

\

Pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Maret 2025. Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg. Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua dan menjatuhkan pidana penjara selamma 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Video: Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung

"Putusan kasasi ini kami terima pada 11 Agustus lalu dan kita melakukan eksekusi kemarin, saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Tulungagung," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler