jatimnow.com – Setelah Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan tersangka atas dua kasus, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) baru mengungkap bahwa sudah menyita sebanyak 15 ribu dolar Singapura di Rumah Dinas Bupati Malang beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan penyidik berhasil mengamankan uang senilai SGD 15 ribu dari Rumah Dinas Bupati Malang di Pendopo Agung Pemkab Malang.
Selain itu, Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 305 juta dari kantor Dinas Bina Marga, serta uang Rp 18,9 juta dari Kepala Bidang Pemkab Malang.
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sepeda Ambulans ke RSUD Kanjuruhan
"Penggeledahan hingga hari ini masih berlangsung di lokasi lainnya di Kabupaten Malang. Akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya," jelas Saut melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Cara Pemkab Malang Tingkatan Pendapatan Warga dari Budidaya Ikan Tawar
KPK menjerat Rendra dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara yang diduga pemberi suap, Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: RSUD Kanjuruhan Tambah Ruang Rawat Inap VVIP Terjangkau
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.