KAI Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Transportasi Publik

Minggu, 31 Agu 2025 15:20 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Kereta Api melintas di kawasan Wonokromo Surabaya. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggencarkan kampanye keselamatan dan kepedulian terhadap fasilitas publik. Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan wujud komitmen KAI untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

"Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tapi juga tanggung jawab kita bersama," tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan resminya, Minggu (16/6/2024).

"Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua," tambahnya.

Baca juga: Surabaya Dikepung Banjir, KAI Daop 8 Minta Penumpang Datang Lebih Awal

KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas yang ada di stasiun maupun di dalam kereta api. Fasilitas-fasilitas ini adalah aset bersama yang sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi publik.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api. Menyeberang, berjalan, atau beraktivitas di rel sangat berisiko karena kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Aktivitas ilegal di jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga: Libur Sekolah, KAI Ingatkan Bahaya Main Layangan dan Selfie di Rel

Imbauan ini diperkuat dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 menegaskan larangan bagi siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

\

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

"Infrastruktur transportasi publik adalah milik kita semua. Dengan bersama-sama menjaga, kita bukan hanya merawat aset, tetapi juga memastikan perjalanan tetap selamat, aman, dan nyaman," tuturnya.

Baca juga: Jadwal KA Mutiara Timur dan Probowangi Alami Penyesuaian Mulai 18 Juni 2026

"Mari kita tumbuhkan rasa memiliki serta kepedulian untuk keberlangsungan transportasi publik ini," pungkas Luqman

Melalui ajakan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga fasilitas publik, menjauhi aktivitas berbahaya di jalur rel, dan bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, serta berkelanjutan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler