jatimnow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi mayat dalam koper merah, Selasa (9/9/2025).
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti sesuai dengan dakwaan primer.
Ketua majelis hakim, Khairul, S.H, menjelaskan bahwa terdakwa memiliki dendam terhadap korban, Uswatun Khasanah, teman wanitanya. Akumulasi puncak kemarahan terdakwa terjadi ketika korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada putrinya, yang dinilai berkonotasi negatif.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung
“Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Saat korban melakukan perlawanan, seharusnya jika ada perasaan cinta, terdakwa menghentikan perbuatannya. Namun, terdakwa justru terus mencekik hingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa memang berniat membunuh,” jelas hakim Khairul dalam sidang, Selasa (9/9/2025).
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta hukum lain, yakni terdakwa dengan tenang berusaha menghapus jejak kejahatannya. Ia memutilasi tubuh korban lalu membuang potongan jasad di sejumlah lokasi sulit dijangkau, seperti hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Bahkan, terdakwa juga sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Meski demikian, pihak JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Pendapat majelis adalah seumur hidup, sedangkan kita menuntut hukuman mati. Akan ada upaya hukum untuk banding. Kita akan laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima,” kata Ichwan.
Baca juga: Pelaku juga Jalani Rekonstruksi Mutilasi Koper Merah di Tulungagung
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya yang sama. Ia menilai vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, pasal yang tepat adalah Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP.
“Mungkin belum menerima, tadi kita pikir-pikir dulu. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Kasus tersebut sempat viral dan menghebohkan media sosial.
Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi Koper Merah di Kediri, Pelaku Senyum-senyum Peragakan 120 Adegan
Korban adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar, yang merupakan teman dekat terdakwa. Sementara pelaku, Rohmad Tri Hartanto, adalah warga Kabupaten Tulungagung.
Latar belakang pembunuhan diduga karena sakit hati dan cemburu. Korban dibunuh dengan cara dicekik lalu dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di wilayah Kabupaten Ngawi. Sisa potongan lainnya, mulai kepala hingga kaki, dibuang di wilayah Trenggalek dan Ponorogo.