jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, melalui tiga kantor cabang (Karimunjawa, Darmo, dan Juanda), telah memulihkan tunggakan sebesar Rp 4 miliar melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Sinergi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keberhasilan ini diumumkan pada acara Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Shangri-La Surabaya. Hingga saat ini, 62 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diselesaikan, menunjukkan efektivitas kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam melindungi hak-hak pekerja.
"Kemitraan kami dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tidak hanya tentang memulihkan tunggakan, tetapi juga tentang pencegahan melalui pembinaan dan penegakan hukum yang tegas namun terukur," kata Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, yang akrab dipanggil Sonny, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan DPMD Gelar Sinkronisasi Data Bersama 300 Sekdes
"Kami berharap kolaborasi ini akan semakin memperkuat komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja," sambungnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Apresiasi Perusahaan Patuh Bayar Iuran
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, juga mengaskan pentingnya keberlanjutan kerja sama ini. Ia juga memberikan rekomendasi tentang prosedur dan strategi untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa pekerja menerima perlindungan yang layak.
Baca juga: BPJamsostek Sidoarjo Gandeng Pegadaian, Perluas JKK–JKM untuk Agen
Melalui pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum, diharapkan lebih banyak perusahaan akan mematuhi kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.