jatimnow.com - Keluarga Dony Adi Saputra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mereka menggugat Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl sejak 30 September 2025.
"Kami, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Sahid, kuasa hukum pemohon.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung
Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama. Pertama, mengenai "Keabsahan Penangkapan". Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan Kota.
Mereka juga menduga penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru diterbitkan pada 8 Juli 2025.
Baca juga: Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan
"Kedua, terkait Keabsahan Penetapan Tersangka. Keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka berpendapat bahwa belum ada kejelasan dan kepastian mengenai keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkap Sahid.
Kuasa hukum keluarga Dony Adi Saputra menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Lahan KKJS di Bangkalan Dinilai Prematur, MS Ajukan Prapradilan
"Praperadilan adalah hak konstitusional klien kami sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap klien kami berjalan sesuai ketentuan dan untuk melindungi hak-haknya," tegasnya.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang.