Pixel Codejatimnow.com

Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Suasana sidang praperadilan MS. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Suasana sidang praperadilan MS. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Bangkalan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap MS. Status tersangka MS dibatalkan.

MS sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS).

Meski begitu, pembatalan tersebut tidak membuat proses pemeriksaan terhadap MS berhenti.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan keputusan praperadilan itu tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap MS. Pihak kejaksaan juga akan membebaskan MS setelah putusan praperadilan dikabulkan oleh hakim.

"Sesuai dengan putusan hakim, yang bersangkutan dibebaskan. Namun proses penyidikan akan tetap berlanjut sebab putusan ini bukan untuk menghentikan penyidikan yang sedang kami lakukan," tuturnya, Jumat (4/8/2023).

Ia juga mengatakan, meski status MS sebagai tersangka sudah dicabut namun potensi MS untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka masih bisa terjadi. Sebab proses tersebut masih belum final.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

"Masih memungkinkan (ditetapkan sebagai tersangka lagi) jika nanti terdapat dua bukti tambahan. Ini kan belum final jadi kami fokus terhadap proses penyidikan ini," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum MS, Bahtiar Pradinata mengaku bersyukur permohonan pra peradilan terhadap kliennya dikabulkan. Ia juga mempersilahkan pihak Kejari melanjutkan proses penyidikan itu.

"Klien kami mulai detik ini bukan tersangka lagi dan dibebaskan karena memang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi tersangka. Bahkan tidak ada bukti kerugian negara," tuturnya.

Baca juga:
Ikan Koi, Bikin Masakan Renyah, di Hari Pertama Bekerja

Pihaknya juga akan mempertimbangkan apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak. Sebab, akibat penetapan tersangka itu, MS ditahan hampir satu bulan dan mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

"Itu akan kami pertimbangkan. Tentu akibat dari penetapan itu klien kami dirampas hak kemerdekaannya," pungkasnya.

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Peristiwa

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

"Kehadiran kami adalah yang kedua kali menanyakan hal yang sama, kapan bisa diagendakan, ternyata sampai hari oleh Komisi D belum diagendakan, jangankan diagendakan, rapat internal saja belum dilakukan," Ketua Kasgoro Jatim Yusuf Husni.

Pasar Buah Banyakan Terancam Proyek Jalan Tol Kediri-Kertosono
Peristiwa

Pasar Buah Banyakan Terancam Proyek Jalan Tol Kediri-Kertosono

“Kalau pas panen potensinya luar biasa, 75 pedagang full semua, pengirimannya bisa luar Kediri, luar Jawa Timur, bahkan sampai luar Jawa. Nah melihat potensi itu, jika nantinya ini akan dipakai pengembangan harus ada pengganti,” ujar Tutik Purwaningsih.