jatimnow.com – Empat anak di bawah umur, yang turut ditahan buntut kerusuhan di Kediri, akhir Agustus lalu akhirnya divonis 1,5 bulan. Putusan untuk DRA, FPP, DAS dan CFF dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 bulan penjara.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diduga mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” saat malam kerusuhan berlangsung.
Penasihat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Bantah Tudihan Miring Terkait Penangkapan Aktivis Paul
“Kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya Minggu (5/5/2025).
Rofian menambahkan, masa depan keempat anak tersebut masih panjang. Mereka bahkan harus mengikuti ujian tengah semester di lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Kerusuhan
“Kami mengapresiasi pihak hakim. Selanjutnya, kami bersama tim akan berkoordinasi untuk menentukan apakah putusan ini akan diterima atau diajukan banding,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rofian menegaskan bahwa keempat anak tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa, tindakan anarkis, maupun perusakan kantor pemerintah. Mereka hanya ikut-ikutan setelah melihat situasi di media sosial.
Baca juga: Situasi Kediri Kondusif, Mas Dhito Cabut Aturan Jam Malam Pelajar
“Anak-anak ini tidak ikut aksi unjuk rasa, tidak berbuat anarkis, dan tidak merusak fasilitas pemerintah. Setelah kejadian, mereka datang ke lokasi, melihat papan nama berserakan, lalu membawanya pulang. Mereka masih anak-anak, bisa dibilang hanya ikut-ikutan atau fomo,” terangnya.
Sementara itu, para orang tua terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.