Satu Keluarga di Jember Jalankan Bisnis Narkoba, Anak Pelajar Jadi Kurir

Jumat, 10 Okt 2025 21:10 WIB
Reporter :
Sugianto
Tersangka inisial H saat diperiksa di Satreskoba Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satu keluarga di Kabupaten Jember nekat menjalankan bisnis haram narkoba. Aksi mereka terbongkar setelah sang anak yang masih berstatus pelajar tertangkap saat hendak mengirim sabu seberat 1,58 gram.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, anggota Satreskoba menangkap tersangka berinisial AD, seorang pelajar SMK.

“Tersangka ini ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu. Ia ditangkap saat hendak mengantar sabu di Kecamatan Kalisat, Jember,” ungkap Naufal, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Polres Jember Gulung 15 Pengedar Narkoba, Sita 203 Gram Sabu dan Ganja

Dari hasil interogasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibu kandungnya berinisial H, yang tinggal di Kecamatan Ledokombo.

Beberapa jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumah H dan menemukan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu. H pun langsung diamankan.

Baca juga: PTP Nonpetikemas Tes Urine Seluruh Pekerja, Ada Apa?

“Tersangka H ini merupakan istri dari tersangka M yang sebelumnya kami tangkap pada April 2025 lalu, dan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri pada September kemarin,” jelas Naufal.

\

Dengan demikian, polisi telah mengamankan anak, ibu, dan ayah tiri dari satu keluarga yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Barang haram yang dijual H diketahui berasal dari seseorang bernama Abang yang mengirim melalui jasa ekspedisi.

Saat ini, Satreskoba Polres Jember masih melakukan pendalaman dan pemetaan jaringan untuk mengungkap kasus ini lebih luas.

Baca juga: Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan

Untuk proses hukum, pemeriksaan terhadap AD dilakukan dengan pendampingan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, mengingat usianya masih di bawah 18 tahun.

Dalam pemeriksaan, tersangka H mengaku baru dua kali menjual sabu-sabu, sementara anaknya AD baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut kepada temannya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler