Usai Diperiksa KPK 9 Jam, Bupati Malang Langsung Ditahan

Senin, 15 Okt 2018 21:13 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Ilustrasi KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna usai diperiksa sekitar 9 jam sepanjang hari Senin (15/10 /2018).

Kepastian penahanan Rendra disampaikan melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebutkan Rendra akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," ujar Febri dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Senin malam.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Selain melakukan penahanan terhadap Rendra Kresna, KPK juga menahan terhadap rekanan swasta yang memberikan uang suap ke Rendra Kresna, yakni Ali Murtopo.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

"RK, Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara AM, rekanan swasta ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," lanjut Febri.

\

Bupati Malang Rendra Kresna disangkakan KPK tersangkut dua kasus suap dan gratifikasi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Dari dua kasus tersebut, Rendra diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar, masing - masing Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo dan Rp 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler