Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan

Senin, 27 Okt 2025 20:36 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Warga mengikuti penyuluhan hukum yang digelar tim Dosen Fakultas Hukum Unesa di Desa Girisekar, Gunungkidul. (Foto: FH Unesa for JatimNow.com)

jatimnow.com – Fenomena perjudian online yang kian merambah ke wilayah pedesaan menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Dosen Konsentrasi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, pada 18 Juli 2025.

Kegiatan bertajuk “Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Perjudian Online” ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari aparat desa, karang taruna, dan warga usia produktif. Acara dilaksanakan di Balai Desa Girisekar secara luring melalui sarasehan hukum interaktif.

“Fenomena judi online saat ini tidak lagi terbatas di perkotaan. Dengan semakin luasnya akses digital, masyarakat pedesaan juga rentan menjadi korban,” ujar Gelar Ali Ahmad, Dosen Konsentrasi Hukum Pidana FH Unesa yang menjadi narasumber utama kegiatan tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Inisiatif Program Ketahanan Panganan Unesa

Dalam pemaparannya, Gelar Ali Ahmad menjelaskan bahwa perjudian online telah menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang kompleks. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik ini juga memicu tindak kejahatan turunan seperti penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa korban judi online kehilangan kontrol karena sistemnya dirancang membuat orang kecanduan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” jelasnya.

Selain membahas tren kasus judi online di Indonesia, peserta juga diberi pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narasumber menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mendeteksi tanda-tanda awal kecanduan judi online.

Kegiatan penyuluhan juga diwarnai sesi diskusi aktif antara peserta dan narasumber. Sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan bahwa faktor ekonomi dan ketimpangan pendidikan membuat masyarakat mudah terjebak dalam praktik perjudian daring.

Warga mengaku tidak bisa membedakan antara game online dan judi online. Hal inilah yang membuat warga ingin belajar supaya tidak salah langkah.

Menanggapi hal tersebut, Gelar Ali Ahmad menilai pentingnya pendekatan edukatif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat pedesaan.

Baca juga: Unesa Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru di Johor Baru

“Literasi digital harus disertai pemahaman hukum. Jika masyarakat tahu risiko hukumnya, mereka akan berpikir dua kali sebelum terlibat,” katanya.

\

Untuk mengukur efektivitas penyuluhan, tim FH Unesa melakukan pre-test dan post-test terhadap peserta. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek kesadaran hukum, kemampuan mengenali modus judi online, serta kemauan berpartisipasi dalam pencegahan.

Hasilnya, kegiatan penyuluhan hukum ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Desa Girisekar secara signifikan.

Kesadaran terhadap dampak ekonomi, sosial, dan keamanan dari judi online meningkat dari 30% menjadi 80%. Pemahaman hukum terkait tindak pidana perjudian online naik dari 40% menjadi 75%.

Kemampuan mengidentifikasi modus perjudian online juga melonjak dari 25% menjadi 80%, dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan meningkat dari 35% menjadi 75%."

Baca juga: Unesa Bantu Sekolah Indonesia Makkah Optimalkan Tata Kelola dengan Pelatihan POS Praktis

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum berbasis partisipatif efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian online.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unesa menegaskan komitmennya untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Pendekatan edukatif dinilai menjadi langkah awal membangun desa sadar hukum, terutama menghadapi tantangan dunia digital yang kian kompleks.

“Harapannya, masyarakat Desa Girisekar menjadi pelopor desa sadar hukum. Mereka tidak hanya memahami aturan, tapi juga mampu mengedukasi sesama warga agar terhindar dari praktik perjudian online,” ujar Gelar Ali Ahmad.

Kegiatan PkM FH Unesa ini juga diharapkan menjadi model replikasi bagi daerah lain, khususnya wilayah pedesaan yang tengah bertransformasi digital, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi seperti judi online.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler