Pixel Code jatimnow.com

Fakultas Hukum Unesa Kritik Hilangnya Dana Nasabah OCBC, Bank Wajib Ganti!

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
FH Unesa menggelar diskusi hukum bertajuk “Ecobiz Law Talk: Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah Akibat Kebocoran Data Perbankan”. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
FH Unesa menggelar diskusi hukum bertajuk “Ecobiz Law Talk: Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah Akibat Kebocoran Data Perbankan”. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus hilangnya dana nasabah Bank OCBC NISP terus menuai perhatian. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar diskusi hukum bertajuk “Ecobiz Law Talk: Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah Akibat Kebocoran Data Perbankan”.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Advokat Mahendra Suhartono, S.H., M.H., kuasa hukum Tirtohardjo Rukmono (nasabah Bank OCBC NISP), dan Rendy Airlangga, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Unesa.

Mahendra Suhartono menegaskan pentingnya nasabah memperjuangkan haknya saat mengalami kehilangan dana akibat kebocoran data.

"Nasabah harus berani menuntut perlindungan hukum. Jangan hanya diam saat dana hilang," tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus Bank OCBC sebagai contoh konkret, di mana bank dapat dianggap melanggar hukum jika gagal menjaga keamanan data nasabah.

Rendy Airlangga menambahkan dari perspektif hukum relasional. Kata dia, Bank sebagai penerima kepercayaan nasabah tidak boleh menimbulkan kerugian.

Baca juga:
Tabir Gelap Klausula Baku Bank, Mengapa Nasabah OCBC NISP Bisa Kehilangan Dana?

"Keterbukaan informasi dan kerahasiaan data nasabah adalah wajib, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," katanya.

Ketua penyelenggara, Adi Muliawansyah Malie, S.H., M.H., menyatakan komitmen Fakultas Hukum Unesa dalam memberikan edukasi terkait isu hukum dan keamanan data. "Kami berharap kegiatan ini dapat menggali solusi hukum yang efektif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data," ujarnya.

Adi juga menegaskan bahwa perbankan harus memenuhi prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kerahasiaan.

Baca juga:
OCBC Digugat, Dana Nasabah Hilang: Dampak ke Ekonomi Lebih Luas?

"Jika terjadi kehilangan dana, bank harus bertanggung jawab penuh. Pengalihan tanggung jawab kepada nasabah melanggar undang-undang konsumen," tambahnya.

Sementara itu Kepala Lab FH Unesa, Dita Perwitasari, S.H., MKn., menambahkan bahwa bank wajib melindungi hak nasabah sebagai bagian dari menjaga kepercayaan.

"Jika ini tidak dilakukan, kepercayaan masyarakat pada perbankan bisa menurun," tandasnya.

Kasus Tirtohardjo Rukmono vs. Bank OCBC NISP saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel.

Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi nyata Fakultas Hukum Unesa dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, serta berpihak pada perlindungan konsumen di Indonesia.