jatimnow.com - Mantan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin angkat bicara terkait kasus surat panggilan palsu KPK kepada Bupati Blitar yang viral di media sosial.
Usai menggelar sarasehan good governance di Pendopo Kabupaten Blitar, Jasin mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan KPK diserahkan oleh petugas dengan mendatangi target. Bukan dititipkan atau lewat jasa kurir.
"Jadi, mekanismenya ada petugas yang mengantar langsung, bukan pakai kurir. Karena ada resiko hukum yang harus ditanggung dan berkaitan dengan rahasia," kata Muhammad Jasin, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Selain dikirim oleh petugas, pengiriman surat panggilan KPK itu juga dilakukan pada jam kerja. Sementara surat panggilan penyelidikan terhadap Bupati Blitar, dikirim oleh kurir dan dititipkan pada malam hari.
Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011 itu menyebutkan, isi surat yang dikirimkan kepada target harus lengkap. Setidaknya, berisi bukti awal serta dilampirkan identitas yang sesuai.
"Ada bukti awal yang bisa kita buktikan, misalnya mark up pengadaan barang dan jasa. Mark up-nya kita tahu, jadi jangan seolah-olah membuat undangan atas nama penegak hukum," kata Jasin.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Ia menambahkan, ada kemungkinan KPK juga akan melakukan langkah hukum terkait surat panggilan palsu ini.
"Bisa saja begitu, karena ada dugaan pidananya seperti pemalsuan tanda tangan," tandas Jasin.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas