Ecoton Desak Pemkot Malang Selamatkan DAS Brantas dari Sampah

Sabtu, 08 Nov 2025 21:33 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Ecoton bersama JEJAK dan Komunitas Brantas Mboiz menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas, Kota Malang. (Foto: Ecoton for JatimNow.com)

jatimnow.com - Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) bersama JEJAK (Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai) dan Komunitas Brantas Mboiz menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas, Kota Malang, untuk menyoroti pencemaran yang kian parah. Mereka mendesak Pemkot Malang untuk meningkatkan layanan sampah warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Enam aktivis membentangkan poster bertuliskan pesan-pesan lingkungan, sebagai bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih berakhir di sungai.

Aksi ini juga bertujuan mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemulihan Sungai Brantas, guna mencegah tragedi ikan mati massal di Kali Surabaya terulang.

Baca juga: Komunitas Brantas Mbois Geruduk Balai Kota Malang

Menurut pantauan Ecoton, kondisi Brantas di wilayah Malang semakin memprihatinkan. Saat curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat. Banyak rumah dan pelaku usaha masih membuang limbah domestik dan sampahnya langsung ke sungai tanpa pengolahan.

Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menegaskan bahwa pencemaran berulang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

"Setiap musim hujan, pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus untuk melepas limbah tanpa pengolahan, sementara masyarakat juga masih membuang sampah ke sungai," ujarnya.

Dalam aksinya, Ecoton menyampaikan empat tuntutan utama yang mendesak untuk segera diimplementasikan.

Baca juga: Gawat! Uji Air di Malang Temukan 11 dari 12 Sampel Terpapar Mikroplastik

Pertama, mereka meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan penanganan kasus ikan mati massal yang pernah terjadi.

\

Kedua, Ecoton mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, guna mencegah pembuangan limbah ilegal.

Ketiga, mereka menuntut Pemerintah Kota Malang untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai upaya mengurangi sampah plastik yang mencemari sungai.

Baca juga: ECOTON Desak Tindakan Tegas untuk Industri Pencemar Kalimas Surabaya

Keempat, Ecoton menekankan perlunya Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan secara menyeluruh, serta menciptakan kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilalui oleh Sungai Brantas

Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah, menambahkan bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga.

Ecoton berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler