Gadaikan Motor Teman, Pria ini Terpaksa Tidur di Sel Polisi

Rabu, 17 Okt 2018 19:21 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, saat menunjukkan tersangka ke awak media

jatimnow.com - Eko Purnomo (32) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek terpaksa merasakan tidur di sel polisi.

Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek, karena menggelapkan dua motor milik teman sendiri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menerangkan, peristiwa ini terjadi pada bulan September lalu. Saat itu tersangka mendatangi Masrur, di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Durenan.

Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau keluar untuk membeli kopi. Korban yang sudah kenal dengan tersangka lalu memberikan kunci sepeda motornya.

Keesokan harinya korban meminta motornya, namun tersangka mengatakan sedang dibawa oleh adiknya.

"Korban yang sudah kenal hanya menurut saja saat dijanjikan motor akan dikembalikan keesokan harinya," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Tak hanya itu, selang beberapa waktu tersangka kembali meminjam sepeda motor milik korban lainnya, Sugeng Widodo. Tersangka beralasan membutuhkan sepeda motor untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

\

Namun keesokan harinya, saat korban meminta sepeda motor tersangka berdalih masih digunakan oleh adiknya dan akan segera dikembalikan.

"Namun setelah ditunggu, motor juga tidak kembali. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," tuturnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

Setelah melakukan penyidikan, tersangka ditangkap oleh polisi di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menggadaikan kedua motor ini.

Uangnya kemudian digunakan oleh terasangka untuk membeli kebutuhan sehari hari. "Tersangka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Didit.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler