jatimnow.com - Kepolisian bekerja keras untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan 55 unit motor dan 1 mobil boks di rumah parkir di Jalan Karangrejo I/22, Surabaya, Kamis (18/10/2018) kemarin.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, polisi pun berencana meminta keterangan dan melakukan pendataan terhadap para pemilik motor yang belum melapor.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristianto mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim labfor di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Motornya Selamat dari Kebakaran Rumah Parkir, Pelajar ini Sujud Syukur
"Iya nanti menunggu hasil dari tim labfor, menunggu hasil forensik biasanya seminggu. Kemudian dari hasil tersebut kita nanti akan memeriksa kembali pemilik rumah," terangnya.
Terkait korban yang belum melapor, Risti mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk meminta data-data siswa yang parkir di tempat tersebut.
"Pihak kepolisian sudah melakukan jemput bola untuk mendata, siapa yang memiliki motor siswa SMKN 1 ini," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran Rumah Parkir di Surabaya, Sengaja atau Lalai?
Untuk mediasi antara pemilik rumah parkir dengan korban saat ini, masih belum dilakukan. Sebab, sampai saat ini belum ada yang melapor ke pihak kepolisian.
"Kami masih belum melakukan itu dan juga nggak tahu nanti bagaimana. Apakah pemilik rumah yang menemui korban atau sebaliknya perwakilan dari korban untuk membicarakan hal ini," ujarnya.
Menurut Risti, pemilik rumah parkir Hj Fatimah, akan bertanggung jawab penuh atas motor milik siswa SMKN 1 yang terbakar sejumlah 55 tersebut.
Baca juga: 54 Motor Siswa Terbakar, Kepsek SMKN 1 Kembali Tawarkan Gedung Parkir
"Yang punya (rumah parkir) bilang akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini," tandasnya.