Pixel Codejatimnow.com

Kebakaran Rumah Parkir di Surabaya, Sengaja atau Lalai?

Bangkai motor yang terbakar di rumah parkir
Bangkai motor yang terbakar di rumah parkir

jatimnow.com - Hasil laboratorium forensik (labfor) kebakaran di rumah parkir Jalan Karangrejo Jalan Karangrejo 1 No.22, Wonokromo, Surabaya belum keluar. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan di luar hasil forensik.

"Hasil labfor itu akan menunjukkan penyebab kebakaran dari apa. Dan itu sangat penting untuk langkah kami selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Sabtu (20/10/2018).

Polisi mengaku akan bekerja penuh untuk memngungkap penyebab kebakaran rumah parkir yang menghanguskan 55 unit motor dan 1 unit mobil boks tersebut.

"Sembari menunggu hasil labfor, kami juga terus mengumpulkan informasi di lapangan," sebut Sudamiran.

Yang ditargetnya, lanjut Sudamiran, yaitu unsur pidana dalam kebakaran tersebut. Yaitu apakah itu pembakaran (sengaja dibakar) atau kebakaran (karena lalai). Sebab dalam KUHP sudah jelas, jika pembakaran maka ada Pasal 187 KUHP. Dan jika kebakaran, maka ada 188 KUHP.

"Jadi, yang kami targetkan yaitu untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas kebakaran itu," tegas Sudamiran.

Terkait adanya wacana upaya mediasi antara penanggungjawab parkir dan pemilik motor-motor yang terbakar, Sudamiran menjelaskan itu bukan menjadi target utama baginya.

"Tapi yang terpenting bagi kami adalah, kebakaran itu karena sengaja atau lalai," pungkasnya.





Baca juga:
Kebakaran Rumah di Tambak Sumur Sidoarjo, 1 Orang Luka Berat