jatimnow.com - Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Sebanyak tujuh orang diperiksa dalam OTT ini sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (17/10/2018), Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 48 amplop berisi uang dengan total mencapai Rp 28 juta dan seperangkat komputer dan printer.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan dalam OTT tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen.
Antara lain buku besar catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan (Jaspel), dokumen pemberian Jaspel, laporan penggunaan dana taktis dan kuitansi serta nota penggunaan dana teknis.
"Mereka yang menerima iuran Jaspel dari 65 orang pegawai dan staf penerima Jaspel," ujarnya, Jumat (19/10/2018).
Setiap tiga bulan, para staf dan pegawai di puskesmas tersebut diketahui menerima uang Jaspel, yang bersumber dari kapitasi dana BPJS Kesehatan.
Baca juga: KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
Tim teknis berjumlah 7 orang itu kemudian menyerahkan amplop yang berisi nama dan jumlah uang yang harus dibayarkan.
Saat OTT dilakukan, baru saja dilakukan pembayaran Jaspel tri wula tahun 2018. Meskipun begitu polisi mengaku belum mengetahui kapan praktik tersebut dimulai.
"Yang kami temukan potongan ini dilakukan awal 2018. Tapi masih kami kembangkan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada rencana kegiatan dari dana yang dikumpulkan tim teknis. Selain itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis, sehingga diduga dana ini tidak sesuai dengan tujuan kesepakatan bersama yang akan digunakan untuk biaya operasional puskesmas.
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
"Sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya.
Dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Mereka menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Trenggalek, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.
"Semua yang diperiksa masih berstatus saksi belum ada tersangka," pungkas Didit.