jatimnow.com - Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia bukan sekadar penanda usia yang panjang, tetapi juga menjadi ruang refleksi mendalam bagi seluruh jajaran untuk meninjau kembali kiprah, arah, dan kontribusi lembaga ini terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju,” HAB ke-80 menjadi panggilan moral sekaligus pengingat bahwa kerukunan merupakan fondasi utama bagi kedamaian serta kemajuan bangsa.
Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari, bertepatan dengan hari lahir Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 1946, tidak lama setelah Indonesia merdeka.
Baca juga: Negara, Natal dan Batas yang Perlu Dijaga: Surat Terbuka Buat Menteri Agama
Penetapan tanggal ini menegaskan bahwa sejak awal berdirinya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memikul amanah strategis dalam menjaga kehidupan beragama agar tetap selaras dengan cita-cita kebangsaan, persatuan, dan keadilan sosial.
Karena itu, Hari Amal Bakti tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan momentum historis untuk meneguhkan kembali jati diri dan tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengayomi seluruh umat beragama di Indonesia.
Perjalanan Kementerian Agama Republik Indonesia selama delapan dekade menunjukkan dinamika yang tidak kecil. Pada masa lalu, lembaga ini memikul amanah kelembagaan yang sangat luas.
Sebelum tahun 2004–2005, pengadilan agama berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum akhirnya dialihkan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem peradilan nasional.
Perubahan signifikan kembali terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dirinci dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Lembaga baru ini bertugas menyelenggarakan urusan haji dan umrah secara khusus, mulai dari penyusunan kebijakan, pelayanan jemaah, pengembangan ekosistem ekonomi haji, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Mulai musim haji 2026, seluruh tugas besar ini berpindah dari Kementerian Agama Republik Indonesia ke kementerian baru tersebut.
Pembentukan kementerian khusus ini merupakan jawaban atas kebutuhan layanan haji yang semakin kompleks dan menuntut fokus serta profesionalitas tinggi.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini berdiri sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.
BPJPH bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Fungsi penting terkait jaminan halal yang sebelumnya berada dalam struktur Kementerian Agama Republik Indonesia kini dijalankan oleh lembaga mandiri yang lebih fokus.
Baca juga: Cari Kerja? BP Haji Buka Lowongan, Non Muslim Juga Bisa Lho!
Dalam situasi seperti ini, sebagian orang mungkin menilai bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia mengalami penyusutan peran. Namun sesungguhnya, momen ini justru menjadi momentum kebangkitan.
Dengan berkurangnya beban struktural, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat core business-nya, yakni pelayanan keagamaan, pembinaan umat, pendidikan madrasah dan pesantren, penguatan moderasi beragama, serta pembangunan kerukunan dan harmoni sosial.
Saat ini, publik tidak lagi menilai kementerian dari luasnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kualitas layanan, profesionalisme, dan integritas yang ditunjukkan.
Transformasi layanan digital, peningkatan mutu pendidikan keagamaan, penguatan literasi moderasi beragama, serta transparansi anggaran menjadi pekerjaan rumah yang menuntut akselerasi nyata.
Tantangan kehidupan beragama pada era kini semakin kompleks. Polarisasi sosial, derasnya arus informasi yang tidak selalu sehat, sensitivitas identitas keagamaan, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat akan rujukan moral menuntut Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tidak hanya hadir sebagai institusi administratif. Kementerian Agama Republik Indonesia harus tampil sebagai kompas moral bangsa.
Tema Hari Amal Bakti ke-80, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju,” sangat relevan dengan kebutuhan bangsa hari ini.
Kerukunan tidak lahir dari seremonial semata, tetapi dari pelayanan yang adil, inklusif, dan berkualitas; dari penguatan literasi keberagaman; serta dari komitmen aparatur negara yang berintegritas. Ketika umat hidup dalam suasana rukun dan bersinergi, kedamaian tumbuh, dan dari kedamaian itulah lahir kemajuan nasional.
Baca juga: 30 Lokasi Pemantauan Hilal di Jatim, Kemenag: Digelar Hari Ini
Hari Amal Bakti ke-80 harus menjadi titik tolak untuk mempertegas kembali jati diri Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai lembaga yang melayani umat dengan sepenuh hati.
Melalui pemaknaan Hari Amal Bakti sebagai momentum pembaruan, Kementerian Agama Republik Indonesia dapat tampil lebih adaptif, inovatif, dan dekat dengan masyarakat.
Jika momentum ini benar-benar dimanfaatkan, Kementerian Agama Republik Indonesia bukan hanya mampu bertahan di tengah perubahan kelembagaan nasional, tetapi juga bangkit sebagai institusi yang semakin relevan, terpercaya, dan strategis bagi masa depan Indonesia.
Dengan umat yang rukun dan bersinergi, Indonesia akan terus melangkah sebagai bangsa yang damai, kuat, dan maju.
Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80. Semoga Kementerian Agama Republik Indonesia terus meneguhkan pengabdiannya dalam merawat umat yang rukun dan bersinergi, sehingga Indonesia senantiasa tumbuh sebagai bangsa yang damai dan maju.
Oleh: Mochammad Fuad Nadjib
Penghulu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo