Dana Haji Dikorupsi, Gus Lilur Minta KPK Kejar Semua Penerima Aliran Dana

Sabtu, 10 Jan 2026 14:48 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Ketua Umum NBI sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur. (Foto/Dokumentasi Pribadi)

jatimnow.com - Dugaan skandal korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir panas.

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membongkar peta aliran dana kasus tersebut secara transparan.

Gus Lilur memperkenalkan istilah SITAJI (Aliran Dana Korupsi Kuota Haji) sebagai bentuk tekanan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan menjangkau hingga ke penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Baca juga: Gus Lilur Bongkar Drama 5 Tahun 'Perang Dingin' KKP dan ESDM

Menurut Gus Lilur, instrumen negara seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai pergerakan uang haram dalam penyalahgunaan kuota tambahan haji tersebut.

"Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK. KPK dan PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana ini," ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai aliran dana sangat krusial guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

Lebih lanjut, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan pentingnya prinsip keadilan sosial dan persamaan di mata hukum (equality before the law). Ia menyatakan bahwa jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk tokoh besar, maka KPK tidak boleh ragu untuk bertindak.

Gus Lilur secara spesifik menyebut nama Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Ia menyatakan bahwa warga NU justru mendukung langkah hukum jika memang terdapat bukti valid mengenai aliran dana tersebut.

Baca juga: Gus Lilur Taruh Rp50 Triliun, Bidik Takhta 'Kaisar Bauksit' di Sumatera

"Jika ada bukti aliran dana dugaan korupsi kuota haji terkait siapa pun, termasuk Gus Yahya, para kiai NU dan warga NU mempersilakan KPK memeriksanya. Yang penting transparan, berdasar bukti, dan tidak tebang pilih," tegasnya.

\

Sebagai sosok yang melabeli dirinya sebagai "Warga NU Anti Kyai Munafik", Gus Lilur menilai integritas pengelolaan ibadah haji adalah marwah umat yang harus dijaga dari praktik koruptif.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Agresif! Kabantara Grup Incar Tambang Bauksit di 11 Kabupaten dan 3 Provinsi

Kasus ini bermula dari pengalihan 20.000 kuota tambahan yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih diberikan kepada jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50) dengan haji khusus.

Langkah ini dianggap melanggar UU Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat terpaksa gagal berangkat.

KPK mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, dengan sejumlah aset berupa rumah, mobil, dan mata uang asing yang telah disita.

"Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Gus Lilur.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler