Pixel Code jatimnow.com

KPK Usut Korupsi Haji, Gus Lilur Geram: Koruptor Harus Dipenjara!

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Foto ilustrasi korupsi kuota haji. Foto: Dokumentasi NBI
Foto ilustrasi korupsi kuota haji. Foto: Dokumentasi NBI

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah itupun direspons keras oleh Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), Raden Mas Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur.

Berbeda dengan prosedur standar, dalam kasus ini KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sprindik Umum memungkinkan penyidik untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti secara lebih leluasa.

"Penggunaan Sprindik Umum ini disebabkan karena KPK masih ingin mendalami beberapa peran dari pihak tertentu dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), seperti dikutip dari tirtoid.

Gus Lilur, Cicit Sayyid Ali Murtadho dan Raden Fatah, menyambut baik langkah KPK ini. "Bersama ratusan juta jamaah NU, saya mendukung KPK menangkap dan memenjarakan semua koruptor kasus Tipikor Kuota Haji," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Gus Lilur juga mewanti-wanti adanya potensi keterlibatan pihak-pihak dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Menurutnya, apabila ternyata banyak pengurus PBNU terlibat di kasus korupsi kuota haji, maka peristiwa ini, kata dia, sangat memprihatinkan sepanjang sejarah berdirinya NU.

Tokoh muda NU asal Situbondo tersebut juga menyinggung peran Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.

"Wajib bertanggung jawab atas peristiwa ini," tegasnya.

Selain itu, Gus Lilur juga menyinggung sikap Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya membela adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, saat menjabat sebagai Menteri Agama.

"Tentu masih segar dalam ingatan bagaimana Ketum PBNU menyerang Pansus DPR sebagai Pansus yang hanya dibentuk untuk menyerang adiknya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama," ujarnya.

KPK Akan Panggil Yaqut?

Seiring dengan peningkatan status kasus ini, KPK berencana memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.

"Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," kata Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji ini, tanpa pandang bulu.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.

Usai diperiksa selama 4 jam itu, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Baca juga:
Gus Lilur Siap Ekspansi Besar di Sektor Beras demi Lindungi Petani Indonesia

Sementara itu dilansir dari kompascom, Gus Yahya tidak berkomentar saat ditanya perihal adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang dulu menjabat Menteri Agama dan menyelenggarakan ibadah haji yang kini diusut oleh KPK.

Saat ditanya terkait adiknya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga korupsi kuota haji, Yahya memilih diam dan kabur ke mobilnya.

Pertanyaan itu dilontarkan wartawan usai pertemuan antara Gus Yahya dan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

Kasus dugaan korupsi haji ini juga mendapat perhatian dari Ulul Albab, Ketua ICMI Orwil Jawa Timur.

Ulul menegaskan bahwa KPK perlu menuntaskan kasus ini dengan bukti yang terang benderang.

"Pengungkapan harus menjadi langkah awal pembenahan, jangan sampai dilakukan hanya untuk mencari kambing hitam. Sebab, pengaturan Ibadah haji harus terbebas dari aroma transaksional," tegasnya.

Baca juga:
Berangkat 30 April, Kemenag Tulungagung Belum Tahu Kuota Calon Jamaah Haji

Ia menuturkan, kuota haji adalah amanah, bukan komoditas. Untuk itu, semua amanah yang diemban, harus benar-benar tersampaikan kepada yang berhak.

"Sebagaimana pesan Khalifah Umar bin Khattab: "Siapa yang menguasai urusan umat lalu menutup pintunya dari mereka, Allah akan menutup pintu rahmat-Nya darinya pada hari kiamat," tuturnya mengutip hadist HR. Bukhari

Pintu pelayanan haji harus terbuka, transparan, adil, dan Amanah, sesuai dengan prinsip public trust theory yang menempatkan pejabat publik sebagai pemegang amanah rakyat (Freeman & Stewart, 2006).

"Kita tunggu saja bagaimana ending dari kasus ini. Akankah berakhir dengan semangat membangun keadaban dan kebijaksanaan, dengan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bahwa ke depan perlu ada revisi ketentuan pembagian proporsi jamaah untuk haji khusus diputuskan dengan kalimat "Minimal 8%" dan kasus dihentikan?" kata Ulul.

"Ataukah berujung pada persidangan Panjang, yang melibatkan makin banyak orang, yang bisa berpotensi menurunkan kepercayaan ummat pada pelaksanaan haji di tahun-tahun mendatang?" tandasnya.