jatimnow.com - Polisi menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di perairan Surabaya. Satwa tersebut merupakan jenis burung, sedikitnya berjumlah 8 ekor.
Penggagalan itu dilakukan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim beberapa waktu lalu dalam operasi rutin di perairan Surabaya. Pada Jumat (19/10/2018) kemarin, burung-burung dilindungi itu sudah diserahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim.
"Itu merupakan hasil operasi rutin kami di perairan Surabaya," sebut Dir Polair Polda Jatim, Kombes Pol Agusli Rasyid, Sabtu (20/10/2018).
Baca juga: Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan
Agusli menambahkan, operasi itu dilakukan setelah mendapat infomasi adanya satwa dilindungi yang hendak masuk ke Surabaya melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi itulah, Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan pada kapal cargo dan penumpang yang dicurigai hingga menemukan burung-burung itu.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin
Terpisah, Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA Jatim mengatakan, 8 satwa jenis burung dilindungi yang diserahkan Ditpolair Polda Jatim itu antara lain 1 ekor Kakatua Seram, 2 ekor Kakatua Tanimbar, 2 ekor Nuri Tanimbar dan 3 ekor Nuri Bayan.
"Barang bukti ini dititipkan kepada kami untuk keberlangsungan hidup burung dilindungi tersebut. Sedangkan kasusnya ditangai Ditpolair Polda Jatim," pungkas Nandang.
Baca juga: Penyelundupan 700 Ekor Burung dari Makasar Digagalkan di Surabaya