Cegah Perda Diskriminatif, KemenHAM Gembleng Aparatur Jatim-Jateng di Surabaya

Jumat, 06 Feb 2026 00:15 WIB
Reporter :
Ali Masduki
KemenHAM gelar ToT di Surabaya untuk memastikan setiap peraturan daerah (Perda) berpihak pada hak rakyat dan bebas dari unsur diskriminasi. (Foto: Instagram Kemenhamjatim)

jatimnow.com - Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap lahirnya produk hukum di tingkat daerah. Melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), negara kini mewajibkan setiap rancangan aturan daerah memiliki perspektif perlindungan warga yang kuat sebelum resmi disahkan.

Langkah ini dipertegas dalam agenda Training of Trainers (ToT) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berperspektif HAM yang berlangsung di Surabaya, 2–5 Februari 2026.

Forum tersebut menjadi garda depan dalam mencetak aparatur yang mampu menyisipkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam pasal-pasal birokrasi.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia KemenHAM, Dr. Aditya Sarsito Sukarsono, menyatakan bahwa instansinya kini masuk lebih dalam pada proses teknis pendampingan draf aturan.

Tujuannya jelas, yakni guna memastikan setiap regulasi memiliki "ruh" yang melindungi kepentingan masyarakat luas.

"Kami memberikan atensi teknis pada setiap calon regulasi pemerintah daerah sebelum dipublikasikan. Unsur hak asasi manusia harus ada di sana. Ini bukan formalitas, tapi upaya agar aturan benar-benar berpihak pada rakyat," tutur Aditya.

Aditya menyebut langkah ini sebagai pengejawantahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menurutnya, keselarasan hukum di level akar rumput merupakan fondasi utama dalam memajukan demokrasi Pancasila sesuai visi Presiden.

\

Pelatihan intensif ini melibatkan 30 peserta dari Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, hingga jajaran Pemprov Jatim. Selain soal substansi kemanusiaan, aspek legalitas formal juga menjadi perhatian serius.

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada Kementerian Hukum, Widyastuti, mengingatkan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi syarat mutlak. Sebuah aturan tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tapi harus kokoh secara administrasi hukum.

"Sinergitas itu kunci utama. Perda maupun Perkada wajib tunduk pada prinsip pembentukan undang-undang, termasuk muatan HAM di dalamnya," jelas Widyastuti.

Ia menambahkan, kementeriannya terus memperkuat teknis penyusunan norma hukum agar sesuai dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan begitu, regulasi yang lahir tidak akan tumpang tindih dan tetap tertib secara hukum.

Melalui program ini, KemenHAM membidik lahirnya fungsional HAM yang berperan sebagai penggerak perubahan di instansi masing-masing.

Harapannya, pengarusutamaan hak asasi tidak lagi sekadar jargon di podium, melainkan menjadi standar baku yang mengikat dalam setiap pasal yang disusun oleh pemerintah daerah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler