jatimnow.com - Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022.
Baharudin menegaskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan.
"Soal penggeledahan kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja. Bagaimana SOP-nya, kita ikuti saja," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Bahrudin memastikan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak akan mengganggu pelayanan publik, termasuk aktivitas di Griyo Dalem Kanjengan yang selama ini menjadi tempat penyimpanan pusaka Kanjeng Kyai Upas.
"Jamasan Kanjeng Kyai Upas tidak akan terganggu. Pelayanan kepada masyarakat juga tidak akan terganggu dengan adanya proses peradilan yang sedang berjalan," tuturnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Puluhan Kendaraan Bertonase Tinggi Ditilang Satlantas Polres Tulungagung
"Kami pasti mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Apalagi kita ingin melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Setiap perubahan tentu membutuhkan perjuangan dan pasti ada berbagai tantangan yang harus dihadapi," tegasnya.
Dirinya memastikan, prosesi jamasan Tombak Kiai Upas di Griyo Dalem Kanjengan yang bakal digelar dalam waktu dekat ini, tidak akan terganggu dengan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung menggeledah Kantor BPKAD dan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan guna mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griyo Kanjengan tahun 2022.
Baca juga:
Gelar Aksi Damai, Mitra MBG di Tulungagung Komitmen Lakukan Perbaikan
Kejaksaan menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-85686-kasus-dugaan-korupsi-plt-bupati-tulungagung-kami-dukung-proses-hukum