jatimnow.com - Pembangunan SMKN Prambon yang mangkrak akibat sengketa lahan kini memasuki babak baru. Sejumlah perwakilan warga bersama aktivis resmi menyeret dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Sidoarjo ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut menyasar dugaan rekayasa status tanah yang ditengarai merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat telah diterima langsung oleh penyidik KPK di Jakarta.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim Akut, KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Kekuasaan
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto yang sedianya diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
"Laporan sudah masuk ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Slamet saat menggelar aksi massa di depan gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun para pelapor, terdapat pola janggal dalam peralihan hak atas tanah tersebut. Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama, memaparkan kronologi yang menunjukkan adanya lompatan harga yang fantastis dalam waktu singkat.
Pada Desember 2022, lahan tersebut dibeli dari 15 petani gogol dengan total biaya sekitar Rp2,6 miliar. Saat transaksi terjadi, tanah tersebut masih berstatus 'Gogol Gilir' atau aset desa yang tidak tetap.
Namun, hanya berselang lima hari setelah penandatanganan ikatan jual beli, terbit Peraturan Desa yang mengubah statusnya menjadi 'Gogol Tetap'.
Satu tahun kemudian, tepatnya Desember 2023, lahan yang sudah dikuasai pihak swasta tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo.
Tak tanggung-tanggung, harga yang dipatok melonjak hingga Rp25,49 miliar menggunakan dana APBD 2023.
"Kami mengendus ada rekayasa sistematis. Tanah dibeli murah saat statusnya masih aset desa, diubah statusnya menjadi milik perorangan, lalu dijual kembali ke pemerintah dengan harga berkali-kali lipat," ungkap Erly.
Dampak dari prosedur yang diduga menabrak UU Pokok-Pokok Agraria ini sangat fatal. Meski pemerintah daerah telah menggelontorkan dana Rp25,49 miliar, pembangunan sekolah tetap tidak bisa berjalan. Sertifikat Hak Milik (SHM) gagal terbit karena cacat administrasi dalam proses peralihan awal.
Kondisi ini membuat uang rakyat puluhan miliar rupiah terserap tanpa menghasilkan bangunan fisik, sementara warga Kecamatan Prambon kehilangan hak atas fasilitas pendidikan yang dijanjikan.
Baca juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Punya Gelar Berderet Tapi Diciduk KPK
Nama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, ikut terseret dalam laporan tersebut. Namun, tudingan itu segera ditepis oleh tim hukumnya.
Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, menyatakan bahwa keterlibatan kliennya adalah fitnah yang tidak berdasar.
"Ibu Mimik Idayana tidak pernah memberikan perintah atau terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut. Informasi yang beredar sangat merugikan nama baik klien kami," tegas Dimas.
Kini, bola panas berada di tangan KPK. Para aktivis mendesak lembaga antirasuah tersebut menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengusut aliran dana dan siapa saja aktor intelektual di balik transaksi lahan yang buntu tersebut.