jatimnow.com-Polres Tulungagung melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg selama bulan Ramadan. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Sidak Gas LPG di Tulungagung, Temukan Antrian Pembelian di Pangkalan
Menurutnya, penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur yang biasanya diikuti banyak orang kerap memicu kebisingan dan keresahan warga. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan bentrokan antar kelompok.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru di Tulungagung Telah Rampung, Ini Hasilnya
“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,” ujarnya.
Selain menertibkan SOTR, Polres Tulungagung juga memberikan perhatian khusus terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Pengamanan disebut akan dilakukan lebih ketat dibanding hari biasa, terutama pada waktu rawan seperti menjelang berbuka puasa dan sahur.
Baca juga: Korban Tabrak Lari di Tulungagung Mendapat Bantuan Becak Motor Dari Polisi
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, mulai patroli ngabuburit warga mencari takjil, antisipasi balap liar, pengamanan salat tarawih hingga patroli sahur agar situasi wilayah Kabupaten Tulungagung tetap kondusif,” pungkasnya.