jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengaku telah memanggil dua orang yang tercatat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Bawaslu menyebut, dua orang tersebut Hasim Ashari dan Andik Santoso. Keduanya telah mundur dari jabatannya sebagai BPD.
"Paswascam sudah kita minta memanggil dua orang tersebut. Mereka mundur dari BPD dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri bermaterai," papar Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim di kantornya, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Selanjutnya, surat pengunduran diri dari Hasim Ashari dari Kecamatan Cluring dan Andik Santoso dari Kecamatan Bangorejo telah disampaikan kepada Camat masing-masing.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Kedua Caleg tersebut, lanjut dia, saat mendaftarkan diri sebagai Caleg, posisinya belum dilantik sebagai BPD.
Keduanya, baru dilantik pada 9 Oktober kemarin atau pasca-penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Waktu pengunduran diri mereka kemarin sudah diajukan kepada Bupati melalui Camat," tegas Hamim.