jatimnow.com - Rekomendasi pembatasan Nikotin dan Tar pada Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jatim membuat petani semakin bingung.
Salah satu petani tembakau di Lumajang, Sri Maryati menyatakan kekhawatirannya bahwa dorongan rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin ini merugikan petani.
"Petani tembakau belum bisa bernapas lega, sekarang ditambah dengan dorongan peraturan semacam ini. Jelas ini sangat merugikan petani," ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Ketua Ansor Jatim: Negara Nikmati Cukai Tembakau, Petani Merana
Maryati menceritakan beratnya kondisi yang dihadapi petani tembakau saat ini.
"Banyak sekali peraturan yang mengelilingi komoditas ini. Mulai dari cukai hasil tembakau (CHT) sampai rekomendasi penetapan batas kadar nikotin. Harusnya petani diberi ruang bernapas agar bisa bertumbuh," jelas Maryati.
Sebagaimana diketahui komoditi tembakau yang banyak dikembangkan di Lumajang adalah jenis tembakau Kasturi dan Lumajang VO, dengan kadar nikotin umumnya berkisar antara 1,4 hingga 4 persen.
Tembakau ini dikenal memiliki aromatik khas dengan kadar nikotin yang relatif sedang, sering digunakan sebagai bahan campuran rokok kretek karena aromanya yang harum.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan Samukrah menuturkan bahwa dorongan penetapan batas kadar tar dan nikotin ini membingungkan petani.
Menurutnya, varietas tembakau lokal tidak bisa disamaratakan mengikuti standar regulasi luar negeri.
"Mengapa harus mengikuti standar kepentingan asing, luar negeri? Padahal selama ini tembakau kita berkontribusi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial. Jangan sampai ada peraturan yang memberangus tembakau kita," ucap Samukrah.
Baca juga: Ketua MPR RI Akui Cerutu BIN Cigar Jember Tak Kalah dari Produk Kuba
Untuk diketahui, tembakau Madura, termasuk yang berasal dari Pamekasan, umumnya memiliki kadar nikotin sedang hingga cukup tinggi, berkisar antara 1,0% hingga 5,0%.
Varietas unggul seperti Prancak 95 yang banyak dikembangkan di Pamekasan memiliki kadar nikotin rata-rata sekitar 2,13%. Tembakau ini terkenal aromatis dan digunakan sebagai bahan utama/campurannya dalam industri rokok kretek.
Tembakau di Madura merupakan komoditas utama yang diusahakan di lahan sawah tegal, dan gunung pada saat musim kemarau. Peranannya dalam aspek ekonomi dan sosial bagi petani, industri rokok, dan pemerintah daerah cukup penting.
Saat ini rata-rata setiap tahun luasnya mencapai 47.893 ha.
"Semoga pemimpin kita bisa mengambil keputusan bijak, melindungi petani dan komoditasnya,” tutup Samukrah.
Baca juga: Gus Lilur: BALAD Grup Optimis Jadi Raja Lobster Dunia
Diketahui bersama, awal April hingga Mei, ketika musim kemarau tiba, menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu petani tembakau di Jatim untuk memasuki musim tanam.
Menurut Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, musim kemarau biasanya diiringi dengan naiknya jumlah petani tembakau serta meluasnya lahan tanaman tembakau.
Berkaca pada tahun sebelumnya, luas lahan petani tembakau di Kabupaten Lumajang mencapai 1.220 hektare.
Namun, kepungan dan ancaman regulasi yang berkaitan dengan IHT membuat petani tembakau di Lumajang resah dan was-was. Salah satu regulasi yang mencuat adalah rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin.