jatimnow.com - Empat orang terduga pemalsu SIM dibekuk Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi, Rabu (17/10/2018). Dari penangkapan tersebut, sebuah SIM B1 berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, untuk material SIM tersebut asli, namun dalam kolom kategori SIM-nya oleh pelaku diubah.
"Pelaku menyablon ulang SIM asli, dari SIM A diubah menjadi SIM B1," papar Panji, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Empat orang tersebut diantaranya, Ponidi warga Kecamatan Srono, Witarto warga Kecamatan Songgon, Anwar alias Alex dan Ponari warga Kecamatan Genteng.
Menurut Panji, terungkapnya kasus SIM palsu ini berasal dari seseorang bernama Agus Hadi Purnomo yang melakukan pengecekan SIM di ruang Satpas Mapolres Banyuwangi untuk mengetahui keaslian SIM miliknya.
Namun, SIM B1 miliknya setelah diperiksa dan dicocokkan oleh petugas registrasi merupakan SIM golongan A yang diubah ke golongan SIM B1 umum.
Baca juga: Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK
"Aipda Afandi yang mengetahui hal itu melapor ke SPKT terkait kejadian tersebut," paparnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ponidi, Ponari, dan Anwar alias Alex mengaku sebagai perantara atau calo pembuatan SIM. Sementara, penyablon atau eksekutor pemalsu SIM, yakni Witarto.
"BB lainnya sebuah screen sablon ukuran 30 x 40 cm dan 5 lembar transfer lettering merek glory serta kertas lapisannya," kata dia.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 item 1e KUHP.