jatimnow.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bergerak menyisir kantong-kantong keberadaan orang asing dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar pekan ini.
Hasilnya, tiga pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terjaring akibat dugaan kuat penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026, tim gabungan menyisir 12 titik pengawasan yang tersebar di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, hingga Mojokerto.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Modus Liburan
Pengawasan ketat ini menyasar aktivitas warga negara asing (WNA) yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen resmi mereka.
Ketiga WNA yang saat ini dalam pemeriksaan intensif tersebut berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing.
Petugas menemukan fakta di lapangan bahwa kegiatan yang mereka lakukan melenceng dari izin yang diberikan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa tindakan tegas menanti para pelanggar aturan tersebut.
"Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, kami segera menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Agus Winarto di kantor Imigrasi Surabaya, di Sidoarjo, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan
Langkah pengusiran ini mengacu pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut secara lugas mengatur sanksi bagi WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.
Agus menambahkan, Operasi Wirawaspada merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain memberikan pelayanan, institusinya memegang peran sebagai garda penegakan hukum dan penjaga keamanan negara dari ancaman gangguan asing.
Baca juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung
"Kami terus memperketat pengawasan, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Keamanan wilayah menjadi prioritas," imbuhnya.
Guna mempersempit ruang gerak pelanggar aturan, pihak Imigrasi juga meminta peran aktif warga.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.