Hobi Karaoke dan Terjerat Hutang, Pemuda di Malang Nekat Rampok Mobil Lansia

Rabu, 08 Jul 2026 13:52 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Pelaku pencuri mobil lansia di Malang saat ditangkap polisi. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terjerat hutang bank dan gaya hidup yang cenderung hedon membuat pemuda pengangguran asal Pakis, Kabupaten Malang, nekat merampok dan menyekap seorang lansia. Pelaku berinisial DAF (22) diamankan oleh polisi, usai membawa kabur mobil Honda Jazz bernopol N 1276 UJ yang terparkir di sebuah rumah milik JW, perempuan berusia 62 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga membakap mulut korban menggunakan lakban dan mengikat tangan dan kakinya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, pelaku diamankan di sebuah rumah kos tak jauh dari rumah korban, Rabu (1/7/2026) lalu. Penangkapan DAF didasari dari hasil penyelidikan kepolisian yang mendapati mobil korban dibawa ke arah Jabung, Kabupaten Malang.

"Kami dari Satreskrim Pores Malang mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil korban berada di wilayah Jabung, dan setelah kami melaksanakan pengecekan registrasi dan identifikasi tersebut, ternyata cocok dengan mobil yang telah dilaporkan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Perampokan Lansia di Malang Ditangkap Saat Jual Hasil Curian

Pelaku nekat merampok rumah JW tak jauh dari rumah kosnya karena mengetahui korban sendirian di rumah. Lokasi dekat kos tersangka dan pengamatan tempat kejadian perkara (TKP) buat DAF terdorong melancarkan aksinya pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban.

"Tersangka memanjat tembok rumah korban dan memasuki, melewati genteng rumah korban dan turun pada garasi korban. Kemudian tersangka dengan niat untuk mengambil kendaraan korban yaitu Honda Jazz warna putih yang terparkir di garasi," jelasnya.

Pelaku sempat mencari kunci mobil dan barang berharga lain di dalam rumah. Korban yang tidur terbangun karena mendengar ada suara kegaduhan di luar kamarnya.

"Tersangka yang mengetahui hal tersebut langsung menyekap korban dengan menggunakan pisau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya. Jadi mulut korban ditutup menggunakan lakban yang ada di rumah, dan mengikat tangan korban dengan kain merah, serta kakinya dengan selimut," terangnya.

Korban juga sempat diancam dengan pisau, dan dilukai di bagian leher saat menanyakan lokasi kunci dan barang berharga korban. Pelaku lantas membawa kabur mobil milik JW dan berusaha menjualnya.

Baca juga: Sinergi Hiswanamigas dan Polres Malang, Revitalisasi Media Center JPM

Guna menyamarkan hasil curiannya, tersangka mengganti plat Nopol mobil dan melepas stiker yang terpasang di bodi mobil. DAF juga sempat mencari pembeli mobil di kawasan Jabung dan Tumpang, tapi belum berhasil. Mobil itu lantas diparkir di suatu tempat di Desa Slamperejo, Kecamatan Jabung dan ditutup kain cover.

\

"Mobil ini belum ada yang membeli. Kalau penjualan sebelumnya tersangka ini memiliki pengalaman untuk menjadi penghubung atau penjualan mobil jadi menggunakan koneksinya," tuturnya.

Hafiz menambahkan, dari penemuan mobil itu, dilanjutkan penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan. Saat ditelusuri, diketahui DAF tengah berada di rumah kos bersama kekasihnya sambil pesta minuman keras (miras).

"Tersangka berserta dengan pacarnya sedang minum minuman keras dan kami tangkap di rumah kos. Niatnya mobil ini dikuasai dan dijual untuk melunasi korban yang sedang terlilit hutang sekitar Rp 135 juta," jelasnya.

Baca juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki hutang bank karena gaya hidup yang hedon, seperti suka karaoke dan pesta miras. Tersangka juga tidak memiliki pekerjaan, dan baru tinggal selama satu bulan di rumah kos Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Gaya hidupnya tidak seimbang, berupa karaoke dan mabuk - mabukan, tersangka tidak memiliki pekerjaan. Bukan pertama kali tersangka melakukan tindak pidana. Dia tinggal satu bulan di kosan itu, hanya tinggal di kosan tersebut karena mencari tempat tinggal," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk di jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler