jatimnow.com - CEO PT Aksarani Indonesia Project, Gian Riko Pujiantoro, mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan pelanggaran melibatkan oknum di internal institusi penegak hukum.
Pernyataan Gian Riko yang akrab disapa Aiko itu disampaikan di Blitar, Jawa Timur. Sikap tersebut sekaligus memperkuat pernyataan kelembagaan yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal PT Aksarani Indonesia Project, Indrawan Nur Aziz, pada 3 November 2026.
Baca juga: Ketika Istana Sibuk Menangkap “Pengkhianat”, Hutan Dibiar Hangus
Aiko menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun posisi seseorang. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
"Saya membenarkan dan mendukung penuh substansi pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan Sekretaris Jenderal PT Aksarani Indonesia Project, Saudara Indrawan Nur Aziz. Apa yang disampaikan beliau merupakan sikap kelembagaan yang juga menjadi pandangan saya sebagai CEO," ujar Aiko.
Menurut dia, komitmen terhadap supremasi hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga berlaku ketika dugaan pelanggaran justru menyeret pihak dari institusi yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.
Aiko menyayangkan apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara nantinya terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Ia mengingatkan, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai batas yang telah diatur perundang-undangan.
"Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut kepala negara," katanya.
Baca juga: Jejak Penyadapan Presiden: LIMS, Penghapusan Data, dan Tiga Jenderal Tersangka
Di sisi lain, Aiko memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan lingkungan internal institusi.
Menurut dia, ketegasan dalam menindak anggotanya sendiri menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Ia menilai tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga penegak hukum. Penindakan yang objektif dan profesional diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
"Kami mengapresiasi langkah Polri yang tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di internalnya. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Tersangka Kasus Sadap HP Presiden Prabowo
Aiko berharap penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut berlangsung secara transparan, objektif, profesional, dan akuntabel.
Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
PT Aksarani Indonesia Project, lanjut dia, akan terus mendorong penguatan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum," pungkas Aiko.