SURABAYA:: jatimnow.com - Pabrik pembuatan minuman STMJ instan abal-abal alias ilegal di Kota Surabaya terbongkar.
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik yang berada di Jalan Bulak Kalitinjing yang menyalahi 3 aturan.
Yang pertama menggunakan salah satu bahannya kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dan tanpa mengantongi izin dari kemenkes.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Tiga kesalahan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di lokasi penggerebekan di Bulak Kalitinjang Surabaya, Jumat (29/12/2017).
Menurut Rudi, bahan yang terkandung dan disebutkan di kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan isinya.
"Kami bekerjasama dengan dinkes dan BBPOM mengecek tidak ditemukan madu," ujarnya.
Padahal, kata Rudi, disebutkan jika produk STMJ instan itu mengandung susu telur, madu dan jahe.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Produsen juga diketahui memanfaatkan susu kadaluarsa sebagai salah satu materi bahan baku pembuatan sejak produksi pada Tahun 2015. Polisi menetapkan MIS (47), sang pemilik pabrik sebagai tersangka.
"8 karyawannya kita jadikan saksi," kata Rudi.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya menilai produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Kami masih perlu melakukan uji laboraorium mikrobiologinya lagi untuk mengetahui kuman-kuman apa saja didalam kandungan produk ini," kata Kasi Farmakmin Dinkes Surabaya, Umul Jariyah di lokasi.
Yang pasti, kata dia, masyarakat yang mengkonsumsi STMJ Instan palsu tersebut akan mengalami keracunan serta diare.
"Untuk efek bahaya jangka panjangnya jika dikonsumsi yang pasti berbahaya, tapi kami masih menunggu hasil laboratorium mikrobiologi sehingga bisa diketahui kuman apa saja," sambung Umul.
(redaksi)